Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai Komponen Kurikulum Merdeka
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Meningkatkan Keterlibatan Dunia Usaha dalam Pendidikan
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) adalah lembaga pendidikan yang bertujuan menghasilkan lulusan yang siap bekerja sesuai dengan keahliannya. Namun, tantangan utama yang dihadapi SMK dan para pemangku kepentingan dalam pendidikan adalah bagaimana meningkatkan angka kesuksesan lulusan dalam dunia kerja. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing lulusan SMK. Untuk mencapai hal ini, pengalaman belajar langsung di dunia kerja menjadi suatu keharusan bagi siswa SMK guna mengasah kompetensi dan menanamkan budaya kerja yang kuat. Oleh karena itu, kerja sama antara SMK dan dunia kerja menjadi sangat penting.
Pemerintah telah memberikan dukungan untuk keterlibatan dunia usaha dalam dunia pendidikan melalui Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Setahun Berjalan. Peraturan ini mencantumkan bahwa wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran dalam rangka pengembangan kompetensi manusia dapat mendapatkan pengurangan pajak hingga 200% dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar dari Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Magang, Dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Panduan teknis mengenai pengurangan pajak dapat ditemukan dalam buku saku Super Tax Deduction untuk mitra vokasi.
Also Read: Login Into LaSRS: Your Key to Accessing LaSRS.Statres.Com
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 tahun 2020 mengenai Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah bentuk pembelajaran bagi siswa SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja selama periode tertentu, sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan pekerjaan. Lebih lanjut, Kepmendikbudristek No. 262/M/2022 yang mengubah Kepmendikbudristek No. 56/M/2022, yang kemudian dikenal sebagai Kurikulum Merdeka, menetapkan bahwa PKL menjadi salah satu mata pelajaran yang dilaksanakan di dunia kerja, termasuk dalam konsep teaching factory. Dalam Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang wajib diikuti oleh semua siswa SMK, dengan ketentuan minimal 6 bulan (792 jam pelajaran) pada kelas XII untuk SMK program 3 tahun, dan minimal 10 bulan (1.368 jam pelajaran) pada kelas XIII untuk SMK program 4 tahun.
Pembelajaran mata pelajaran PKL dilaksanakan di lingkungan sekolah dan dunia kerja. Berdasarkan pedoman tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja bertanggung jawab untuk merencanakan pembelajaran, termasuk Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek No. 033/H/KR/2022. CP tersebut menegaskan bahwa PKL merupakan tahap penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran di tingkat SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berdasarkan proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.
Also Read: CNN Indonesia article titled Ronaldo Scores a Beautiful Goal, 7 Goals in Al Nassr vs Al
Sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Untuk PKL yang lebih banyak dilaksanakan di dunia kerja, perlu ada panduan khusus yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 tahun 2020 guna membimbing sekolah dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaannya.